KABUPATEN TANGERANG (OneBanten) – Pihak Rutan Kelas I Tangerang baru saja melakukan tindakan tegas kepada seorang pegawai (AS) yang kedapatan memiliki narkoba. Penindakan tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku, menyusul adanya penemuan dari pihak Kepolisian Polresta Tangerang yang didapatkan pada Jumat, 12 April 2022.
Terkait penindakan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Akhmad Zaenal Fikri menegaskan bahwa hal ini merupakan bukti komitmen Rutan Kelas I Tangerang dalam memberantas narkoba.
“Seluruh jajaran pegawai di Rutan Tangerang menyatakan perang terhadap narkoba. Kami siap bekerja sama dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba, baik dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam jenis apapun,” tegasnya, Selasa, 19 April 2022.
Selain itu, Fikri juga menjelaskan, akan diberlakukan sanksi tegas apabila seseorang terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Komitmen kami tetap dan tegas dari jajaran pimpinan tertinggi hingga pelaksana untuk berperang melawan narkoba. Siapapun yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba baik petugas maupun warga binaan, sanksi tegas akan dijatuhkan baik secara administratif bahkan pidana”, jelas Fikri.
Selain itu, pihaknyanya juga terus melakukan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI, Polri, Kejaksaan Negeri dan Instansi terkait guna pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
“Diharapkan dengan sinergitas berkesinambungan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menciptakan lingkungan Rutan Kelas I Tangerang yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Adapun komitmen pemberantasan narkoba ini sesuai dengan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yang disuarakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yang salah satunya adalah meningkatkan deteksi dini guna berantas narkoba di dalam Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tidak ada kata ampun bagi tahanan/narapidana maupun petugas yang masih bersentuhan dengan narkoba. Bagi tahanan/narapidana yang kedapatan masih bermain narkoba akan dipindahkan ke Nusakambangan. Hal ini tidak hanya berlaku bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tapi juga berlaku bagi petugas,” tandasnya. (*)