TANGERANG (OneBanten) – Polres Tangerang Selatan bersama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap S, pria yang ditemukan tewas mengambang di Danau Gawir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, kedua pelaku ditangkap ada Rabu, 1 Juni 2022 siang di salah satu wilayah di Kota Tangerang.
“Inisial pelaku YM dan T alias N,” kata Sarly.
Untuk diketahui, mayat pria yang ditemukan tanpa busana itu ditemukan tewas tak wajar pada Selasa, 31 Mei 2022. Jasadnya ditenggelamkan ke dalam danau dengan terlebih dahulu diikatkan benda pemberat di tubuhnya.
Saat ditemukan, jasad S dalam kondisi mengambang dengan luka dibeberapa bagian tubuhnya.(Ramzy)