KABUPATEN TANGERANG (OneBanten) – Satnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial JHS (7) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang pada Sabtu, 11 Juni 2022. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram.
“Pelaku tertangkap di dalam rumah kontrakan tepatnya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita, Rabu, 15 Juni 2022.
Setelah memastikan hal tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Di lokasi kami sita sebanyak 15 paket sabu seberat 13,86 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit HP yang digunakan untuk bertransaksi.
“Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemasok barang haram tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya JHS akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ramzy)