KOTA TANGERANG (OneBanten) – Seorang debt collector berinisial W tewas dikeroyok saat menagih utang seorang nasabah berinisial EA di Kota Tangerang. Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 8 April 2021 di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, telah berujung ke meja hijau.
Menurut DR, salah seorang anggota keluarga dari terdakwa, menyebut pengeroyokan ini terjadi akibat tingkah arogansi W dan H yang merupakan debt collector.
“Mereka awalnya datang ke rumah bapak EA keluarga kami. Mereka bilang mau menagih utang, tapi semua orang di rumah tersebut diancam, padahal sudah bilang pak EA nya enggak ada,” ujarnya, Senin, 24 Januari 2022
Kata DR, bukan hanya melakukan pengancaman, kedua orang tersebut juga melakukan pengrusakan.
“Mereka juga ngancem. Terus mereka pergi ke gudang bapak (EA),” ujarnya.
Tak hanya itu, kedua debt collector itu juga melakukan teror yang sama di gudang milik EA. Bahkan ketegangan terjadi di lokasi tersebut.
“Salah satu dari penagih utang itu membawa pisau, dan mungkin karena ramai dan mau membela diri makanya terjadi pengeroyokan. Pisau milik debt collector itu juga kita sudah serahkan ke pihak kepolisian,” jelas DR.
Namun akibat luka serius dalam pengeroyokan tersebut, salah satu debt collector, W, akhirnya tewas di rumah sakit.
“Kami juga yang bawa korban ke rumah sakit. Tetapi memang sudah tidak tertolong,” tukasnya.
Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Fathul Mujib membacakan putusan atas lima orang terdakwa tersebut.
“Menyatakan kelima orang tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara terang terangan yang telah menyebabkan meninggal dunia. Terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan ditetapkan untuk berada di ruang tahanan,” jelasnya.
Dalam persidangan ini pengadilan juga membenarkan terdapat sebilah pisau yang dibawa oleh korban W dalam melakukan penagihan.
“Korban mengambil sebilah pisau di pinggang sebelah kiri,” sebutnya.(Zie)